Angels Blog

Welcome To Uwie Blog....

Senin, 04 April 2011

23. tabel w07



MAKALAH TIK
SUBMENU TABEL PADA Ms. WORD 2007








Disusun oleh :
Nama   : Riyanti Purwaningsih
NIS    : 23
Kelas : X.2

SMA MUHAMMADIYAH 04 ANDONG
2011
SUBMENU FORMAT PADA Ms. WORD 2007

Microsoft Office Excel 2007 merupakan program aplikasi pengolah lembar kerja elektronik atau Spreadsheet atau program pengolah angka yang bekerja di bawah sistem windowsmjgyu. Microsoft Excel 2007 mempunyai kelebihan - kelebihan di bandingkan versi - versi sebelumnya, diantaranya:
1)      Hasil berorientasi Antarmuka pengguna
2)      Lebih banyak baris dan kolom, juga batas-batas baru lainnya
3)      Tema Excel dan Gaya Excel
4)      Lebih kaya akan Conditional Formatting (format bersyarat)
5)      Lebih mudah menulis rumus (formula)
6)      OLAP formula baru dan fungsi kubus baru
7)      Peningkatan pemilahan dan penyaringan
8)      Tambahan tampilan tabel Excel
9)      Tampilan grafik baru.
10) Shared charting (penggunaan / berbagi Chart)
11) Mudah dalam menggunakan PivotTables
12) Cepatan koneksi terhadap data eksternal (data dari luar)
13) Format file baru (format lama *.xls format yang baru *.xlsx)
14) Pengalaman pencetakan yang lebih baik
15) Cara baru untuk berbagi pekerjaan Anda
16) Akses cepat ke lebih banyak template


Menu Table, Sub Menu Table

Draw Table : Menampilkan toolbar Tables dan Borders untuk membuat gambar tabel.
1.          Insert : Menyisipkan tabel, baris, sel, dan kolom
2.          Delete : Menghapus tabel, baris, sel, dan kolom
3.          Select : Menandai tabel, baris, sel, dan kolom
4.          Merge Cells : Menggabungkan beberapa sel menjadi satu sel
5.          Split Cells : Memecah sel menjadi beberapa sel
6.          Split Table : Memecah tabel menjadi beberapa tabel
7.          Table AutoFormat : Memformat tabel dengan format yang telah disediakan Ms. Word
8.          AutoFit : Menentukan penyesuaian judul, Windows, kolom secara otomatis
9.          Heading Rows Repeat : Mengulang baris judul
10.     Convert : Mengkonversi teks menjadi tabel, atau sebaliknya
11.     Sort : Mengurutkan data atau teks
12.     Formula : Menggunakan rumus dan fungsi yang disediakan Ms. Word
13.     Hide Gridlines : Menampilkan atau menyembunyikan garis bantu pada tabel
14.     Table Propertise : Menampilkan kitak dialog Table Propertise
Penyisipan Tabel (Table)
Untuk menyisipkan tabel pada penulisan, cukup dengan memilih berapa kolom dan baris yang dikehendaki pada kotak kosong seperti terlihat pada Gb. 15, maka tabel yang dikehendaki otomatis akan tampil pada layar halaman penulisan. Atau untuk lebih lengkapnya ada pada fungsi Insert Table, dll.




DAFTAR PUSTAKA

http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=174661835893666


3. input



MAKALAH TIK
PERANGKAT DALAM TIK “INPUT”









Disusun oleh :
AMNI ANAMI
03
X.1


SMA MUHAMMADIYAH 04 ANDONG
2011


A. Perangkat Keras dan Fungsinya
Secara fisik, Komputer terdiri dari beberapa komponen yang merupakan suatu sistem. Sistem adalah komponen-komponen yang saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan. Apabila salah satu komponen tidak berfungsi, akan mengakibatkan tidak berfungsinya suatu komputer dengan baik. Komponen komputer ini termasuk dalam kategori elemen perangkat keras (hardware). Berdasarkan fungsinya, perangkat keras komputer dibagi menjadi :
1. input divice (unit masukan)
2. Process device (unit Pemrosesan)
3. Output device (unit keluaran)
4. Backing Storage ( unit penyimpanan)
5. Periferal ( unit tambahan)
komponen dasar komputer yang terdiri dari input, process, output dan storage. Input device terdiri dari keyboard dan mouse.

PERANGKAT INPUT
1.  Unit Masukan ( Input Device )
Unit ini berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program. Berdasarkan sifatnya, peralatan input dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
a)  Peratalan input langsung, yaitu input yang dimasukkan langsung diproses oleh alat pemroses. Contohnya : keyboard, mouse, touch screen, light pen, digitizer graphics tablet, scanner.
b)  Peralatan input tidak langsung, input yang melalui media tertentu sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses. Contohnya : punched card, disket, harddisk.
Unit masukan atau peralatan input ini terdiri dari beberapa macam peranti yaitu :
a.     Keyboard
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file. Penciptaan keyboard komputer berasal dari model mesin ketik yang diciptakan dan dipatentkan oleh Christopher Latham pada tahun 1868, Dan pada tahun 1887 diproduksi dan dipasarkan oleh perusahan Remington. Keyboard yang digunakanan sekarang ini adalah jenis QWERTY, pada tahun 1973, keyboard ini diresmikan sebagai keyboard standar ISO (International Standar Organization). Jumlah tombol pada keyboard ini berjumlah 104 tuts. Keyboard sekarang yang kita kenal memiliki beberapa jenis port, yaitu port serial, ps2, usb dan wireless.
Jenis-Jenis Keyboard :
1.) QWERTY
2.) DVORAK
3.) KLOCKENBERG
b.     Mouse
Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard. Mouse mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah berbasiskan GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik sebagai input device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam mouse, sesuai dengan pergeseran atau pergerakannya. Sebagian besar mouse terdiri dari tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu tombol kiri dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan tombol penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah. Istilah penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana penekanan ini akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk, tetapi bila tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan diabaikan.
c.     Touchpad
Unit masukkan ini biasanya dapat kita temukan pada laptop dan notebook, yaitu dengan menggunakan sentuhan jari. Biasanya unit ini dapat digunakan sebagai pengganti mouse. Selain touchpad adalah model unit masukkan yang sejenis yaitu pointing stick dan trackball.
d.     Light Pen
Light pen adalah pointer elektronik yang digunakan untuk modifikasi dan men-design gambar dengan screen (monitor). Light pen memiliki sensor yang dapat mengirimkan sinyal cahaya ke komputer yang kemudian direkam, dimana layar monitor bekerja dengan merekam enam sinyal elektronik setiap baris per detik.
e.     Joy Stick dan Games Paddle
Alat ini biasa digunakan pada permainan (games) komputer. Joy Stick biasanya berbentuk tongkat, sedangkan games paddle biasanya berbentuk kotak atau persegi terbuat dari plastik dilengkapi dengan tombol-tombol yang akan mengatur gerak suatu objek dalam komputer.
f.     Barcode
Barcode termasuk dalam unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk membaca suatu kode yang berbentuk kotak-kotak atau garis-garis tebal vertical yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk angka-angka. Kode-kode ini biasanya menempel pada produk-produk makanan, minuman, alat elektronik dan buku. Sekarang ini, setiap kasir di supermarket atau pasar swalayan di Indonesia untuk mengidentifikasi produk yang dijualnya dengan barcode.
g.     Scanner
Scanner adalah sebuah alat yang dapat berfungsi untuk meng-copy atau menyalin gambar atau teks yang kemudian disimpan ke dalam memori komputer. Dari memori komputer selanjutnya, disimpan dalam harddisk ataupun floppy disk. Fungsi scanner ini mirip seperti mesin fotocopy, perbedaannya adalah mesin fotocopy hasilnya dapat dilihat pada kertas sedangkan scanner hasilnya dapat ditampilkan melalui monitor terlebih dahulu sehingga kita dapat melakukan perbaikan atau modifikasi dan kemudian dapat disimpan kembali baik dalam bentuk file text maupun file gambar. Selain scanner untuk gambar terdapat pula scan yang biasa digunakan untuk mendeteksi lembar jawaban komputer. Scanner yang biasa digunakan untuk melakukan scan lembar jawaban komputer adalah SCAN IR yang biasa digunakan untuk LJK (Lembar Jawaban Komputer) pada ulangan umum dan Ujian Nasional. Scan jenis ini terdiri dari lampu sensor yang disebut Optik, yang dapat mengenali jenis pensil 2B. Scanner yang beredar di pasaran adalah scanner untuk meng-copy gambar atau photo dan biasanya juga dilengkapi dengan fasilitas OCR (Optical Character Recognition) untuk mengcopy atau menyalin objek dalam bentuk teks.
h.     Kamera Digital
Perkembangan teknologi telah begitu canggih sehingga komputer mampu menerima input dari kamera. Kamera ini dinamakan dengan Kamera Digital dengan kualitas gambar lebih bagus dan lebih baik dibandingkan dengan cara menyalin gambar yang menggunakan scanner. Ketajaman gambar dari kamera digital ini ditentukan oleh pixel-nya. Kemudahan dan kepraktisan alat ini sangat membantu banyak kegiatan dan pekerjaan. Kamera digital tidak memerlukan film sebagaimana kamera biasa. Gambar yang diambil dengan kamera digital disimpan ke dalam memori kamera tersebut dalam bentuk file, kemudian dapat dipindahkan atau ditransfer ke komputer. Kamera digital yang beredar di pasaran saat ini ada berbagai macam jenis, mulai dari jenis kamera untuk mengambil gambar statis sampai dengan kamera yang dapat merekan gambar hidup atau bergerak seperti halnya video.
i.     Mikropon dan Headphone
Unit masukan ini berfungsi untuk merekam atau memasukkan suara yang akan disimpan dalam memori komputer atau untuk mendengarkan suara. Dengan mikropon, kita dapat merekam suara ataupun dapat berbicara kepada orang yang kita inginkan pada saat chating. Penggunaan mikropon ini tentunya memerlukan perangkat keras lainnya yang berfungsi untuk menerima input suara yaitu sound card dan speaker untuk mendengarkan
j.     Graphics Pads
Teknologi Computer Aided Design (CAD) dapat membuat rancangan bangunan, rumah, mesin mobil, dan pesawat dengan menggunakan Graphics Pads. Graphics pads ini merupakan input masukan untuk menggambar objek pada monitor. Graphics pads yang digunakan mempunyai dua jenis. Pertama, menggunakan jarum (stylus) yang dihubungkan ke pad atau dengan memakai bantalan tegangan rendah, yang pada bantalan tersebut terdapat permukaan membrane sensitif sentuhan ( touch sensitive membrane surface). Tegangan rendah yang dikirimkan kemudian diterjemahkan menjadi koordinat X – Y. Kedua, menggunakan bantalan sensitif sentuh ( touch sensitive pad) tanpa menggunakan jarum. Cara kerjanya adalah dengan meletakkan kertas gambar pada bantalan, kemudian ditulisi dengan pensil.

DAFTAR PUSTAKA

http://rudihd.wordpress.com/2007/05/21/perangkat-keras-komputer-input-device/

Kamis, 31 Maret 2011

9. kbl & nirkabel



MAKALAH TIK
MEDIA TRANSMISI DATA
“MEDIA KABEL DAN MEDIA NIRKABEL”


 








Disusun oleh :
NAMA :
KELAS : X.1


SMA MUHAMMADIYAH 04 ANDONG
2011


PERBEDAAN JARINGAN KABEL DAN NIRKABEL


JARINGAN
Pada zaman sekarang ini jaringan sudah banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk mempermudah koneksi itu sendiri.
Maksud dari jaringan sistem komputer, telpon, atau piranti komunikasi lain yang terinterkoneksi sehingga mampu saling berkomunikasi serta bertukar aplikasi dan data. banyak sekali manfaatnya antara lain :
1.      Berbagi Antar Perangkat periferal (1 printer, banyak pengguna)
2.      Berbagi Program dan Data (shared server)
3.      Komunikasi yang Lebih Baik (email)
4.      Keamanan Informasi (backup u/ minimalisasi kejadian : si pegawai meninggal, bencana alam).
5.      Akses ke database (db perusahaan, db di  internet).

Jenis-jenis jaringan nya adalah : WAN, MAN, LAN, HAN, PAN, dll.
WAN (Wide Area Network) : geografis yang sangat luas, misalnya pada 1 negara atau dunia.
MAN (Wide Area Network) : jaringan komunikasi yang mencakup sebuah kota atau daerah.
LAN (Wide Area Network ) : atau jaringan lokal, menghubungkan komputer dan piranti dalam
cakupan geografis yang terbatas.
HAN (Home Area Network) : menggunakan koneksi kabel/nirkabel untuk menghubungkan piranti2
digital di rumah.
PAN (Personal Area Network): dengan teknologi nirkabel jarak dekat untuk menghubungkan benda-
benda elektronik pribadi.

A.  Media Komunikasi Kabel terdiri dari:
1)  Twisted-Pair Wire (kabel ulir)
§         Terdiri dari 2 utas kawat tembaga yang dipilin mengelilingi satu sama lain.
§         Relatif lambat, dgn kecepatan 1 - 128 megabit per detik.
§         Tetapi, kabel yang dipilin tidak terlindung dari interferensi.
§         Populer (harga lebih murah).
2)  Kabel koaksial ("co-ax")
§         Berupa 1 utas kawat tembaga di bagian tengah yang terbungkus dalam pelindung logam + penutup plastik eksternal.
§         Ada pelindung ekstra sehingga kabel koaksial lebih tahan terhadap noise daripada kabel ulir.
§         Mampu mentransmisikan data hingga 200 megabit per detik.
3)  Kabel serat optik
§         Terdiri dari lusinan/ratusan serat kaca atau plastik tipis yang mampu mentransmisikan getaran cahaya, bukan sinyal listrik.
§         bisa mentransmisikan hingga 2 milyar getaran per detik (2gigabit)

B.  Media Komunikasi Nirkabel
Teknologi jaringan nirkabel sebenarnya terbentang luas mulai dari komunikasi suara sampai dengan jaringan data, yang mana membolehkan pengguna untuk membangun koneksi nirkabel pada suatu jarak tertentu. Ini termasuk teknologi infrared, frekuensi radio dan lain sebagainya. Peranti yang umumnya digunakan untuk jaringan nirkabel termasuk di dalamnya adalah komputer, komputer genggam, PDA, telepon seluler, tablet PC dan lain sebagainya.
Teknologi nirkabel ini memiliki kegunaan yang sangat banyak. Contohnya, pengguna bergerak bisa menggunakan telepon seluler mereka untuk mengakses e-mail. Sementara itu para pelancong dengan laptopnya bisa terhubung ke internet ketika mereka sedang di bandara, kafe, kereta api dan tempat publik lainnya. Di rumah, pengguna dapat terhubung ke desktop mereka (melalui bluetooth) untuk melakukan sinkronisasi dengan PDA-nya.
Ada 4 jenis media nirkabel diantaranya :
1)  Transmisi inframerah : mengirim sinyal data dengan gelombang sinar inframerah pada frekwensi sangat rendah (1 sampai 4 megabit per detik) sehingga bisa diterima dan diinterpretasikan oleh mata manusia.
Contoh pada laptop, PDA, kamera digital, printer, dan mouse nirkabel, serta remote control untuk TV
2)  Siaran radio : mengirim data jarak jauh hingga 2 megabit per detik –bisa melintasi kota, provinsi, atau negara.
3)  Radio microwave : mentransmisikan suara dan data dengan kecepatan 45 megabit per detik pada gelombang radio berfrekwensi sangat tinggi yang bergetar minimal 1 gigahertz.
4)  Satelit komunikasi : adalah stasiun relay microwave yang mengorbit di sekitar bumi.
Transmisi sinyal dari stasiun di permukaan bumi ke satelit dinamakan uplinking; arah sebaliknya dinamakan downlinking.
Media nirkabel juga terbagi lagi menjadi 2: Nirkabel jarak dekat dan nirkabel jarak jauh.

NIRKABEL JARAK JAUH
Nirkabel jarak jauh biasa disebut juga dengan komunikasi dua arah, berikut contohnya :
a)  1G (Generasi Pertama): Ponsel Analog
b)  2G (Generasi Kedua): Ponsel Digital & PDA
c)  2,5G
d)  GPRS (General Packet Radio Service)
e)  Nirkabel 3G (Generasi Ketiga)
f)  HIGH SPEED DOWNLINK PACKET ACCESS(HSPDA) disebut juga dengan teknologi 3,5G
g)  WiMax: wireless yang memiliki kecepatan tinggi. jaraknya pun bisa sampai 100 mil.

Nirkabel Jarak Dekat
a)  Untuk Local Area Network (LAN): Wi-Fi b, a, g, dan n (biasa digunakan di kantor, kampus) .
b)  Untuk Personal Area Network (PAN): Bluetooth, infra merah Wideband, dan USB Nirkabel .

Hacker & Cracker
a)  Hacker : (1) orang-orang yang menyukai dunia computer dan senang mempelajari bahasa pemrograman, tetapi juga (2) bisa mengakses komputer atau jaringan secara ilegal, meskipun tidak membahayakan.
b)  Macam-macam hacker:
§        Thrill-seeker hacker : hacker yang mengakses komputer secara ilegal dengan alasan "sebagai tantangan".tidak merusak atau mencuri apapun; mereka sudah cukup puas karena bisa memasuki sistem.
§        White-hat hacker : profesional komputer yang memasuki sistem komputer atau jaringan sepengetahuan si pemilik sistem untuk menemukan celah-celah keamanan lalu memperbaikinya.

Cracker
§        Cracker = hacker perusak, yaitu orang-orang yang memasuki sistem komputer untuk tujuan merusak –memperoleh informasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, mematikan hardware, membajak software, mencuri informasi kredit orang lain, dan mengubah atau merusak data.


DAFTAR PUSTAKA

http://just-imo.blogspot.com/2007/08/perbedaan-jaringan-kabel-dan-nirkabel.html

13.etika&moral tik


Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2.1. Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.
Tugas 2.1.
  1. Apa saja yang mencakup UU tentang HaKI?
  2. Mengapa hak cipta ide dan gagasan tidak dilindungi secara hukum? Jelaskan!
  3. Buat komentar mengenai isi tentang Undang-undang perlindungan HaKI, khususnya Undang-undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.2. Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
  1. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
  1. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
  1. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.






Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
  5. Arsitektur;
  6. Peta;
  7. Seni batik;
  8. Fotografi;
  9. Sinematografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”





Menerapkan Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK

1. Bagian-bagian Peralatan Komputer yang berbahaya bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagian dalam komputer tersusun dari rangkaian yang berarus listrik sehingga kesehatan dan keselamatan kerja penggunanya benar-benar diperhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna komputer adalah sebagai berikut:
a. Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya.
b. Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU, apakah tegangannya naik turun atau tidak, sebab dengan tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c. Gunakan ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak terkena setrum
d. Atur jarak antara mata dengan monitor sesuai dengan aturan.
e. jangan menggunakan keyboard dengan memukul.

2. Posisi Duduk dan Jarak Pandang dengan Monitor yang Benar
Saat menggunakan komputer, pengguna komputer harus memperhatikan posisi duduknya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerjanya. Posisi duduk yang baik diantaranya menggunakan kursi yang ada sandarannya dan hendaknya posisi kepala tidak terlalu menengadah sehingga pandangan sejajar dengan monitor. Penenmpatan keyboard dan mouse disarankan tidak terlalu sulit atau sesuai dengan jangkauan tangan. posisi duduk yang nyaman akan membuat pengguna komputer dapat menigkatkan efektivitas dan produktivitas kerjanya.
sumber : http://wibowoagung.files.wordpress.com/2008/11/110308-0745-interaksima3.png

sumber : tik-spelanta.blogspot.com

Jarak pandang yang benar dengan monitor juga penting diperhatikan. jika mengabaikan hal tersebut, maka akan berakibat mata cepat lelah, mata sakit, leher terasa tegang, badan menjadi pegal, dan lain sebagainya. jarak pandang yang baik antar mata dengan monitor adalah 46-47cm. Selanjutnya, perhatikan pula pencahayaan di ruangan tersebut, pengaturan cahaya yang baik akan mengurangi radiasi dari cahaya monitor ke mata.

http://rissa25.multiply.com/journal/item/9/Menerapkan_Aturan_Etika_dan_Moral_dalam_Menggunakan_Perangkat_Keras_dan_Perangkat_lunak