Angels Blog

Welcome To Uwie Blog....

Senin, 20 Februari 2017

POLUTAN


POLUTAN

Image result for logo smk n 1 klego
 















DISUSUN OLEH  :
NAMA   : FANNY ADHITYA
NO         : 12
KELAS  : XI TPM 1




SMK NEGERI 1 KLEGO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017




POLUTAN (ZAT PENCEMAR) AIR UDARA TANAH

1.      Polutan (Zat Pencemar)
Polutan adalah Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan baik (Pencemaran Udara, Tanah, Air, dsb). Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.

Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal
2. Berada pada waktu yang tidak tepat
3. Berada pada tempat yang tidak tepat

Sifat dari polutan adalah:
  1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
  2. Merusak dalam jangka waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampaitingkatyangmerusak.

·         Polutan Udara
Polutan Udara adalah pencemaran akibat masuknya bahan atau zat asing, energi, dan komponen lainnya ke udara. Zat-zat pencemar (polutan) yang ada di udara umumnya berupa debu, asap, dan gas buangan hasil pembakaran bahan bakarfosil, seperti minyak dan batu bara oleh kendaraan/alat transportasi dan mesin-mesin pabrik.Gas buangan yang mengandung zat yang berbahaya, misalnya asap, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (C02), sulfur oksida (S02), nitrogen oksigen (NO, N02, NOx), CFC, dan sebagainya.
AsapAsap adalah hasil pembakaran bahan organik yang tidaksempurna. Pembakaran hutan, plastik, dan sampah organik akan menghasilkan asap yang berdampak langsung kepada fungsi mata, saluran pernapasan, dan aktivitas manusia.
  • Karbon monoksida (CO)  adalah suatu komponen yang bersifat tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak mempunyai rasa, yang terdapat dalam bentuk gas pada suhu di atas 192°C, mempunyai berat sebesar 96,9% dari berat air dan tidak larut dalam air.
  • Karbon dioksida (C02)Karbon dioksida (C02) dihasilkan dari pembakaran bahan organik, seperti minyak bumi, batu bara, kayu, dan Iain-Iain oleh mesin pabrik dan kendaraan. C02 terbesar dihasilkan dari pembakaran bahan bakarfosil, seperti minyak bumi dan batu bara.
  • CFC (Chloro fluoro carbon)CFC biasanya digunakan sebagai bahan pendingin pada AC dan kulkas, CFC dipergunakan sebagai aerosol pada penyemprotan rambut, pengharum, dan pembasmi serangga.
  • Sulfur oksida (SO) terutama disebabkan oleh dua komoponen gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur oksida (S02) dan sulfur trioksida (S03). Keduanya disebut sebagai SOx. Sulfur oksida mempunyai karakteristik bau yang tajam dan tidak terbakar di udara, sedangkan sulfur trioksida merupakan komponen yang tidak reaktif.
  • Nitrogen oksida (NO JNitrogen oksida (NOx) adalah kelompok gas yang terdapat di atmosfer yang terdiri atas gas nitrit oksida (NO) dan nitrogen oksida (N02).

·         Polutan Air
Keadaan air yang berpengaruh terhadap makhluk adalah suhu, kadargaram (salinitas), dan tingkat kesamaan (pH) air. Kualitas air yang terganggu dapat dilihat atau ditandai dengan adanya perubahan bau (menyengat), rasa (asam), dan warnanya (hitam pekat).Zat-zat pencemar (polutan) yang berada di air, antaralain:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihxs1O4JiB0Ncmj-7jncKEDFWaT4aNiILPrqoZtII6V3fIS9OuaPXR0vQodVIgmqJJU6M6I3a513A4-yPc6fdYnJ15g5s22au0l1_EFt7AnpUqgR5_t6LfIulomQ1H1pbeMGQ1ywlxM9RY/s320/polutan+air.png

  • Logam berat dan senyawa kimia dari limbah pabrikyang dibuang ke sungai, kolam, dan perairanlainnya.
  • Detergen, kaleng, plastik, sisa-sisa makanan, dansebagainya dari limbah rumah tangga atau limbahdomestik.c. Pestisida, pupuk buatan, dan sisa sampahpertanian dan kegiatan pertanian.
  • Lumpur-lumpur hasil erosi dan tanah longsor.
  • Zat asam dari hujan asam.
  • Tumpahan minyak.

·         Polutan Tanah
Polutan Tanah adalah sebagai tempat makhluk hidup bagi organisme, sebagai hara dan air bagi tumbuhan. Pada tanah yang subur proses-proses kehidupan tumbuhan, hewan, dan mikroba tanah dapat berlangsung dengan baik. Keadaan tanah yang memengaruhi makhluk hidup misalnya pH tanah, tekstur, kelembapan, dan kandungan unsur hara.Zat pencemar/polutan yang berada di tanah antara lain berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, hujan asam, tumpahan minyak, dan Iain-Iain. Benda-benda yang mencemari tanah berupa benda padat seperti kertas, plastik, aluminium, kaleng, botol, dan benda cair, seperti tumpahan minyak dan limbah cair pabrik.




MAKALAH
MACAM – MACAM AIR

Dosen Pembimbing : SUPARMAN, ARS. M.Pd.I


http://wongnu.files.wordpress.com/2011/11/0-tugas-pak-makmun-hari-ini_odt_745e7e33.png
 














OLEH :
NAMA            : Mursyidah
SEMESTER   : III



UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA
SURAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Thaharah menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.
Perhatian Islam atas dua jenis kesucian baik jasmani maupun rohani merupakan bukti otentik tentang konsistensi Islam atas kesucian dan kebersihan. Dan bahwa Islam adalah peri hidup yang paling unggul dalam urusan keindahan dan kebersihan.
Allah SWT telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian di dalam Al-Quran Al-Kariem.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah : 222).
لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri dan Allah menyukai orang yang membersihkan diri. (QS. An-Taubah : 108)
Sosok pribadi muslim sejati adalah orang yang bisa menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah manusia dalam hal kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin.
Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahas tentang air, macam-macamnya serta dalil-dalilnya.





BAB II
PEMBAHASAN

Macam-macam Air
Air yang dapat digunakan secara sah atau benar dalam bersuci ada 7 macam, yaitu:
1. Air hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis. Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman :
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS. Al-Anfal : 11)
وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. Al-Furqan : 48).
2. Air laut atau air  asin
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut
عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ s فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ مِنَ المَاءِ  فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا  أَفَنَتَوَضَّأُ  بمِاَءِ البَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ  الحِلُّ مَيْتَتُهُ  رواه الخمسة .
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).
Hadits ini sekaligus juga menjelaskan bahwa hewan laut juga halal dimakan, dan kalau mati menjadi bangkai, bangkainya tetap suci.
3. Air sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai.
Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
4. Air sumur
Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis.
Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ  : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَلُحُومُ الْكِلابِ وَالنَّتْنُ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ s : الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ  . رَوَاهُ أَحْمَدَ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
5. Air sumber (Mata Air)
Air sumber adalah air yang bersumber dari mata air, hukumya suci dan mensucikan. Air zam-zam adalah mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu.
Bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
‏ثُمَّ أَفَاضَ رَسُولُ اللَّهِ فَدَعَا بِسِجْلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
6. Air es atau salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju.
Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَا كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَاطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ مِنَ الدَّنَسِ ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطاَيَا بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab,"Aku membaca,"Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". (HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)
7. Air embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.
1. Air mutlak
Air mutlak, yaitu air yang keberadaannya suci (eksistensinya) dan dapat dipakai untuk bersuci, serta dapat menyucikan benda-benda lainnya, tanpa adanya qayid atau ikatan yang tetap, dan berakibat menimbulkan bahaya adanya qayid yang pecah, misalnya air sumur yang keberadaanya mutlak (sucinya).
2. Air Musyammas
Air suci yang menyucikan, tetapi makruh pemakaiannya kalau kalau digunakan untuk menyucikan badan dan tidak makruh untuk menyucikan pakaian, yaitu “Al-Maaul musyammas”, air panas akibat sinar matahari. Menurut syara’:” ketetapan makruh itu pada dasarnya untuk memelihara kesehatan manusia semata karena air panas akibat sinar matahari yang mengenai bajana yang terbuat dari logam selain emas dan perak adalah berbahaya.” Berbeda jika air tersebut menjadi dingin kembali, maka hukumnya tidak makruh apabila digunakan untuk bersuci.
Hukum air ini untuk digunakan berthaharah menjadi khilaf di kalangan ulama
3. Air Musta’mal
Air suci, tidak bisa dipakai untuk bersuci, dan tidak pula menyucikan disebut air musta’mal, artinya air yang telah dipakai untuk bersuci, misalnya air yang pernah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis kalau tidak berubah, atau tidak bertambah dari keadaan semula, setelah diperkirakan adanya sebagian air tersebut yang meresap pada benda yang dicuci.
Air sisa bekas cuci tangan, cuci muka, cuci kaki atau sisa mandi biasa yang bukan mandi janabah, statusnya tetap air mutlak yang bersifat suci dan mensucikan. Air itu tidak disebut sebagai air musta’mal, karena bukan digunakan untuk wudhu atau mandi janabah.
Lalu bagaimana hukum menggunakan air musta'mal ini? Masih bolehkah sisa air yang sudah digunakan utuk berwudhu atau mandi janabah digunakan lagi untuk wudhu atau mandi janabah?
Dalam hal ini memang para ulama berbeda pendapat, apakah air musta’mal itu boleh digunakan lagi untuk berwudhu’ dan mandi janabah?
Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaan nash dari Rasulullah SAW yang kita terima dari Rasulullah SAW. Beberapa nash hadits itu antara lain :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ض قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ s لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ   أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang kamu mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim)[15]
وَلِلْبُخَارِيِّ: لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ  وَلِمُسْلِمٍ: "مِنْهُ “
”Janganlah sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu”.[16] Riwayat Muslim,”Mandi dari air itu”.[17]
وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ ص قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ s أن تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا- َخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ
Dari seseorang yang menjadi shahabat nabi SAW berkata,”Rasululllah SAW melarang seorang wanita mandi janabah dengan air bekas mandi janabah laki-laki. Dan melarang laki-laki mandi janabah dengan air bekas mandi janabah perempuan. Hendaklah mereka masing-masing menciduk air. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[18]

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ s كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا   أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air bekas Maimunah ra. (HR. Muslim)[19]
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta’mal di antara fuqaha’ mazhab masih terdapat variasi perbedaan.

4. Air najis (mutanajis) ada dua macam, yaitu:
  1. Air yang kurang dari dua kulah yang kemasukan najis, baik air itu keadaannya berubah atau tidak (hukumnya tetap najis).
  2. Kecuali najis yang ma’fu, misalnya berupa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, baik ketika dibunuh atau dipotong anggota tubuhnya, seperti semut, lalat, dan lain-lain. Dengan catatan tiada unsure kesengajaan menjatuhkan bangkai ke dalam air itu berubah, maka air tetap suci. Demikian pula najis yang tidak nyata, tidak terlihat oleh mata telanjang, dan tidak menyebabkan air itu najis dan banyak lagi contoh serupa yang dipaparkan secara luas dalam kitab tentang air suci.
  3. Air yang memenuhi ukuran dua kulah atau lebih karena kejatuhan atau kemasukan najis, baik sedikit atau banyak. Air yang memenuhi ukuran dua kulah menurut ukuran diperkirakan 500 kati bagdad menurut pendapat yang benar atau 10 blek minyak tanah.
Sedangkan menurut imam nawawi ukuran 1 kati bagdad itu seharga 7 dirham.
Penulis tidak membahas air suci yang haram, seperti air yang dipakai untuk berwudhu yang diperoleh dengan cara ghashab; atau air persediaan minum para musafir yang ada dipinggir jalan.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Air yang dapat digunakan secara sah atau benar dalam bersuci ada 7 macam, yaitu: air hujan, air laut atau air  asin, air sungai, air sumur, air sumber, air es atau salju, dan air embun.
Tetapi kalau dilihat kenyataan yang ada, air-air tersebut dibagi menjadi 4 macam:
  1. Air mutlak, yaitu air yang keberadaannya suci (eksistensinya) dan dapat dipakai untuk bersuci, serta dapat menyucikan benda-benda lainnya,
  2. Air suci yang menyucikan, tetapi makruh pemakaiannya kalau kalau digunakan untuk menyucikan badan dan tidak makruh untuk menyucikan pakaian, yaitu “Al-Maaul musyammas”, air panas akibat sinar matahari.
  3. Air suci, tidak bisa dipakai untuk bersuci, dan tidak pula menyucikan disebut air musta’mal.
  4. Air najis (mutanajis) ada dua macam, yaitu: air yang terkena najis.
B. Saran
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun besar harapan penulis agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.

Apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya.





DAFTAR PUSTAKA

Al Husni, Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini, Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghoyati Ikhtishor, Damaskus: Darul Basya'ir, 2001.
An-Nawawi , Imam Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarof, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Lis-Syirozi Juz 1, Jeddah -Arab Saudi: Maktabah Al-Irsyad
Sarwat, Ahmad, Fiqh Thaharah, Bandung: DU CENTER, 2009
Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Qhozi, Fathul Qorib, Surabaya: Nurul Huda, 2006.
Syaikh Muwafiquddin Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1, Turki: Dar Alamul Kutub, 1997.
http://www.lidwa.com/app/ aplikasi kita Online
Asy-Syarhush-shaghir jilid 1
Kasysyaf al-Qinna' jilid 1


SISTEM HUKUM INDONESIA


TUGAS PPKn



 















KELOMPOK :
1.      ASIH SETYORINI
2.      SITI AISIYAH
3.       NOVITA DEWI N.T
4.      MUSTIKA AYU A.



MADRASAH ALIYAH AL AZHAR ANDONG
TAHUN 2016 / 2017
KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Andong, ……………………. 2016
Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengertian Sistem  Hukum
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
 Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
 Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.

B.    Tujuan
1.      Menguraikan  pengertian sistem, hukum dan sistem hukum.
2.      Mendeskripsikan tujuan hukum dan sumber hukum.
3.      Menganalisis penggolongan hukum dan sanksi hukum
4.      Menganalisis sistem peradilan nasional.



BAB 2
PEMBAHASAN

1.     Pengertian sistem hukum
Pengertian sistem
Prof.subekti, S.H. berpendapat  bahwa“ suatu system adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan “.
Pengertian hukum Menurut para ahli ;
•         Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
•         Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
•         Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu.

2.     Unsur-unsur hukum
Dari definisi diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
•         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
•         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
•         Peraturan itu bersifat memaksa;
•         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.

3.     Sumber-sumber hukum
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanki yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.

a)      Undang-undang (statuta)
Undang-undang adalah peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut buys, undang-undang mempunyai dua arti,yaitu :
                    i.            Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk;
                  ii.            Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatnya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR
b)      Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apa bila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawana dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pengguna hidup dipandang sebagai hukum.
c)      Keputusan hakim (jurisprudensi)
Yusiprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk memutuskan perkara yang sama. jadi, yurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.
d)     Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian dua negara atau lebih tentang suatu hal. Traktat, selain mengikat negara yang melakukan perjanjian juga mengikat warga-warga negara dari negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Dalam hukum internasional  dikenal asas pacta sunt servandayang artinya setiap perjanjian harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
e)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjana hukum yang terkemuka juga mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.

4.     Macam-macam penggolongan hukum
Hukum itu dibagi menjadi beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut.
a)      Hukum menurut sumbernya
-          Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
-          Hukum kebiasaan : hukum yang terdapat dalam masyarakat berupa hukum adat.
-          Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalamnya suatu perjanjian internasional.
-          Hukum yurisprodensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b)      Hukum menurut bentuknya
-          Hukum tertulis : seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu.
-          Hukum tidak tertulis atau konvensi : peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
c)      Hukum menurut tempat berlakunya
-          Hukum lokal : hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu
-          Hukum nasional : hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
-          Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan antar negara
-          Hukum asing : hukum negara asing yang berlaku di negara lain
d)     Hukum menurut waktunya
-          Lus constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-          Lus constituendum (hukum masa depan) : hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang
-          Hukum alam (hukum asasi) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.
e)      Hukum menurut sifatnya
-          Hukum memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati
-          Hukum yang mengatur : hukum yang diksampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.
f)       Hukum menurut wujudnya
-          Hukum materiil : hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan
-          Hukum formal : hukum yang membuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
g)      Hukum menurut isinya
-    Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana.

5.     Negara hukum dan kekuasaan kehakiman di Indonesia
a)      Negara hukum
Negara hukum pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau pembuatan penguasa mempunyai dasar hokum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Ada beberapa ciri dari Negara hukum, yakni sebagai berikut :
        i.            Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
      ii.            Pengadilan yang bebas serta tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun;
    iii.            Legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya.

b)     Kekuasaan kehakiman di Indonesia
UUD 1945 padapasal 1 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.





BAB 3

A.    Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.

B.     Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.















DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga: Jakarta.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. 2004. Paradigma: Yogyakarta

Kaelan, Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Paradigma: Yogyakarta


Bahar,saffroedin.1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta: PT Gramedia PustakaUmum

http://jodi-anak-telkom.blogspot.co.id/