TUGAS PPKn

KELOMPOK :
1.
ASIH SETYORINI
2.
SITI AISIYAH
3.
NOVITA DEWI N.T
4.
MUSTIKA AYU A.
MADRASAH ALIYAH AL AZHAR ANDONG
TAHUN 2016 / 2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Andong, ……………………. 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah
perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan
memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah
keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.Pasal 1 Ayat
(3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk
mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara
keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk
menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih
menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum
di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa
sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu
mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu
mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem
hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar
nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal
24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
B. Tujuan
1. Menguraikan pengertian sistem, hukum dan sistem hukum.
2. Mendeskripsikan tujuan hukum dan sumber hukum.
3. Menganalisis penggolongan hukum dan sanksi hukum
4. Menganalisis sistem peradilan nasional.
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian
sistem hukum
Pengertian sistem
Prof.subekti, S.H. berpendapat bahwa“ suatu
system adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang
terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut
suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
“.
Pengertian hukum Menurut para ahli ;
• Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya
akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
• Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus ditaati
oleh masyarakat itu.
2. Unsur-unsur
hukum
Dari definisi diatas dapatlah ditarik
kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
• Peraturan itu bersifat memaksa;
• Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
3. Sumber-sumber hukum
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannya dikenai sanki yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal
antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan
pendapat sarjana hukum.
a) Undang-undang (statuta)
Undang-undang
adalah peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara. Menurut buys, undang-undang mempunyai dua
arti,yaitu :
i.
Undang-undang dalam arti material,
yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk;
ii.
Undang-undang dalam arti formal adalah
setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara
pembuatnya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR
b) Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apa
bila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawana
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan
demikian timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pengguna hidup dipandang
sebagai hukum.
c) Keputusan hakim (jurisprudensi)
Yusiprudensi
adalah putusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian
untuk memutuskan perkara yang sama. jadi, yurisprudensi adalah juga sumber
hukum tersendiri.
d) Traktat (treaty)
Traktat adalah
perjanjian dua negara atau lebih tentang suatu hal. Traktat, selain mengikat
negara yang melakukan perjanjian juga mengikat warga-warga negara dari
negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Dalam hukum
internasional dikenal asas pacta sunt servandayang
artinya setiap perjanjian harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
e) Pendapat sarjana
hukum (doktrin)
Pendapat sarjana
hukum yang terkemuka juga mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan
oleh hakim.
4. Macam-macam penggolongan
hukum
Hukum itu dibagi menjadi beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut.
a) Hukum menurut
sumbernya
- Hukum
undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
- Hukum
kebiasaan : hukum yang terdapat dalam masyarakat berupa hukum adat.
- Hukum
traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalamnya suatu perjanjian
internasional.
- Hukum
yurisprodensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b) Hukum menurut
bentuknya
- Hukum
tertulis : seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah
tertentu.
- Hukum
tidak tertulis atau konvensi : peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara.
c) Hukum menurut
tempat berlakunya
- Hukum
lokal : hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu
- Hukum
nasional : hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
- Hukum
internasional : hukum yang mengatur hubungan antar negara
- Hukum
asing : hukum negara asing yang berlaku di negara lain
d) Hukum menurut waktunya
- Lus
constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Lus
constituendum (hukum masa depan) : hukum yang diharapkan akan berlaku
di masa datang
- Hukum
alam (hukum asasi) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa didunia.
e) Hukum menurut
sifatnya
- Hukum
memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati
- Hukum
yang mengatur : hukum yang diksampingkan bila pihak lain telah membuat
peraturan sendiri.
f) Hukum menurut
wujudnya
- Hukum
materiil : hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan
larangan
- Hukum
formal : hukum yang membuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
g) Hukum menurut
isinya
- Hukum publik : hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan
dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana.
5. Negara
hukum dan kekuasaan kehakiman di Indonesia
a) Negara hukum
Negara hukum pada prinsipnya
menghendaki segala tindakan atau pembuatan penguasa mempunyai dasar hokum yang
jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun tidak
tertulis. Ada beberapa ciri dari Negara hukum, yakni sebagai berikut :
i.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan;
ii.
Pengadilan yang bebas serta tidak memihak serta tidak
dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun;
iii.
Legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya.
b) Kekuasaan
kehakiman di Indonesia
UUD 1945 padapasal 1 ayat 3 dengan
tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
BAB 3
A. Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar
terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang
berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam
masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan
berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan
mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga: Jakarta.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. 2004.
Paradigma: Yogyakarta
Kaelan, Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Paradigma:
Yogyakarta
Bahar,saffroedin.1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta: PT Gramedia PustakaUmum
http://jodi-anak-telkom.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar