Angels Blog

Welcome To Uwie Blog....

Rabu, 30 Maret 2011

13. ETIKA & MORAL



MAKALAH TIK
ETIKA MORAL DAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)
DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


 








Disusun oleh :
RISKI LESTARI
X-1


SMA MUHAMMADIYAH 04 ANDONG

2011
ETIKA MORAL DAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)

 

A.     ETIKA MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK

Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para pengguna TI diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan pekerjaan atau profesi, berhubungan dengan bagaimana memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para pengguna TI diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan pekerjaan atau profesi, berhubungan dengan bagaimana memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK, dimana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan kita pergunakan apakah bersifat legal atau illegal, karena program aplikasi atau sistem operasi apapun yang akan kita gunakan nantinya, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

Sedangkan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan menurut UU No 19 Tahun 2002 tersebut adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Dalam kaitannya dengan program komputer disebutkan dalam UU yang sama bahwa program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Selain hak cipta ada juga yang namanya hak paten, definisi Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).

 

Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.

 

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

 

Lisensi Open Source

Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.

Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :

1.  Pendistribusian ulang secara cuma-cuma.

2.  Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional.

3.  Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya

4.  Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal,

5.  Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.

6.  Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu.

7.  Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.

8.  Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk.

9.  Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain.

 

B.     KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)

Dalam penggunaan media komputer seringkali kita bertahan berjam-jam atau bahkan berhari-hari. Dalam kaitannya dengan hal tersebut sering kali kita lalai memperhatikan kaidah kesehatan terkait dengan penggunaan komputer yang terlalu lama tersebut. Agar kesehatan kita tidak terganggu, maka kita membutuhkan keyamanan di dalam penggunaan komputer ini. Kenyamanan tersebut meliputi kenyamanan keadaan pemakai, kenyamanan hardware komputer kita dan lain sebagainya.
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan di dalam penggunaan media komputer ini dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

  1. Posisi duduk : tempat duduk yg ideal dan bersandar,kursi ideal bisa berputar dan dpt diatur tinggi rendahnya, tempat duduk yg tidak bersandar dpt mnyebabkan punggung kelelahan
  2. Posisi mata : harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah,jika posisi mata tinggi atau rendah membuat leher cepat lelah,layar yg digunakan sebaiknya yg low radiasi , atau layar jenis LCD
  3. Posisi tangan pada keyboard : pilih tuts keyboard yg lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik .

Tips menggunakan keyboard
Di masa sekarang ini telah tersedia berbagai macam produk keyboard yang ditujukan agar anda nyaman mengetik, meski dalam waktu lama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana anda mengatur postur dan posisi tubuh anda, terutama lengan anda, sehingga anda bisa menghindari kelelahan dan cedera.
Untuk itu ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika, dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan saat anda mengetik pada keyboard.
1.          Sejajarkan pergelangan tangan dengan telapak tangan
2.          Posisi siku menggantung
3.          Lemaskan jari telunjuk dan jari manis anda
Kunci mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.
4.          Tekan tombol dengan tenang
5.          Bila tidak sedang mengetik



DAFTAR PUSTAKA

http://mynameisd-one.blogspot.com/2010/10/materi-kelas-x.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar