Dalam dunia Teknologi Informasi (atau
IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan
hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi
rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering
terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur
penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat
diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan
alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu
peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis
berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun
masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma
atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan
tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma
yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral,
dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2.1. Undang-undang Hak Cipta dan Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang
Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus
2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang
mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas
kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan
mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara
lain:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara
Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas lagi sebaiknya
langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga
penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.
Tugas 2.1.
- Apa saja yang mencakup UU tentang HaKI?
- Mengapa hak cipta ide dan gagasan tidak dilindungi secara hukum? Jelaskan!
- Buat komentar mengenai isi tentang Undang-undang perlindungan HaKI, khususnya Undang-undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.2. Etika dalam Teknologi Informasi
dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT),
erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware),
dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya
berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi
informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi
kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap
perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus
merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware
yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang
gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari
tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi
informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan
banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
- Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia
suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu
kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial
number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang
menyalahi hukum.
- Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu
produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa
izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk
kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft
Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang
harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan
per kapita di Indonesia,
namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku
pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai
hukum yang berlaku.
- Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang
belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan
tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan
mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas,
maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan
konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah
pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta
lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya
pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang
sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia
ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk
Teknologi Informasi Indonesia
tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open
Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis
(28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini,
tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran
disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang
membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya
kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru
dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan
biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software
mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau
bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat
keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika
merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program
yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis.
Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya
secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya,
program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open
Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun
merupakan Operating System yang open source juga.
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat
ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program
computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus
memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang
sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu
gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung
atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari
seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
- Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
- Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
- Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
- Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
- Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
- a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
- b. Peraturan perundang-undangan;
- c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
- Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
- Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
- Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”
Menerapkan
Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat
Keras TIK
1. Bagian-bagian Peralatan
Komputer yang berbahaya bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagian dalam komputer tersusun
dari rangkaian yang berarus listrik sehingga kesehatan dan keselamatan kerja
penggunanya benar-benar diperhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan
dan keselamatan pengguna komputer adalah sebagai berikut:
a. Pemasangan kabel penghubung
listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada
rangkaian listriknya.
b. Perhatikan masukan tegangan
listrik ke CPU, apakah tegangannya naik turun atau tidak, sebab dengan tegangan
yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c. Gunakan ground listrik
yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor,
sehingga pengguna komputer tidak terkena setrum
d. Atur jarak antara mata dengan
monitor sesuai dengan aturan.
e. jangan menggunakan keyboard
dengan memukul.
2. Posisi Duduk dan Jarak Pandang
dengan Monitor yang Benar
Saat menggunakan komputer,
pengguna komputer harus memperhatikan posisi duduknya untuk menjaga kesehatan
dan keselamatan kerjanya. Posisi duduk yang baik diantaranya menggunakan kursi
yang ada sandarannya dan hendaknya posisi kepala tidak terlalu menengadah
sehingga pandangan sejajar dengan monitor. Penenmpatan keyboard dan mouse
disarankan tidak terlalu sulit atau sesuai dengan jangkauan tangan. posisi
duduk yang nyaman akan membuat pengguna komputer dapat menigkatkan efektivitas
dan produktivitas kerjanya.
![]() |
sumber :
http://wibowoagung.files.wordpress.com/2008/11/110308-0745-interaksima3.png
|
Jarak pandang
yang benar dengan monitor juga penting diperhatikan. jika mengabaikan hal
tersebut, maka akan berakibat mata cepat lelah, mata sakit, leher terasa
tegang, badan menjadi pegal, dan lain sebagainya. jarak pandang yang baik antar
mata dengan monitor adalah 46-47cm. Selanjutnya, perhatikan pula pencahayaan di
ruangan tersebut, pengaturan cahaya yang baik akan mengurangi radiasi dari
cahaya monitor ke mata.
http://rissa25.multiply.com/journal/item/9/Menerapkan_Aturan_Etika_dan_Moral_dalam_Menggunakan_Perangkat_Keras_dan_Perangkat_lunak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar