ETIKA MORAL DAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)
A. ETIKA MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan
Komunikasi) para pengguna TI diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap
pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan pekerjaan atau profesi, berhubungan
dengan bagaimana memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami
profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan
Komunikasi) para pengguna TI diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap
pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan pekerjaan atau profesi, berhubungan
dengan bagaimana memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami
profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah
satu etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK,
dimana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan kita
pergunakan apakah bersifat legal atau illegal, karena program aplikasi atau
sistem operasi apapun yang akan kita gunakan nantinya, selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang
hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum
Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi
yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel
atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta
dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan,
video koreografi dll.
Hak Cipta Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2002 disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan menurut UU No 19 Tahun 2002 tersebut adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Dalam kaitannya dengan program komputer disebutkan dalam UU yang sama bahwa program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Selain hak cipta ada juga yang namanya hak paten, definisi Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak
melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya.
Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas
Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak
Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan
gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua
dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna
pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga
karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal seseorang yang membuat kode
plugin PHP exec di WordPress haruslah mengikuti aturan redistribusi yang
berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai
lisensi Open Source.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi
biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan
perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk
merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang
orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus
menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat
lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya
perjanjian tidak mengizinkannya.
Lisensi Open Source
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu.
Ada banyak hal yang perlu dipenuhi
agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau
dengan kata lain bersifat open source. Sebuah organisasi yang bernama Open
Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open
source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini
bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus
dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
9. Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh
memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus
bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source
tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut
untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source
Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai
“Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The
Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux
pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal
"kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam
hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan
lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat
dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut (terjemahan).
“Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita
mengacu kepada kebebasan, bukan harga.
B. KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)
Dalam penggunaan media
komputer seringkali kita bertahan berjam-jam atau bahkan berhari-hari. Dalam
kaitannya dengan hal tersebut sering kali kita lalai memperhatikan kaidah
kesehatan terkait dengan penggunaan komputer yang terlalu lama tersebut. Agar
kesehatan kita tidak terganggu, maka kita membutuhkan keyamanan di dalam
penggunaan komputer ini. Kenyamanan tersebut meliputi kenyamanan keadaan
pemakai, kenyamanan hardware komputer kita dan lain sebagainya.
Ada beberapa hal yang harus
kita perhatikan di dalam penggunaan media komputer ini dalam hubungannya dengan
kesehatan dan keselamatan kerja.
- Posisi duduk : tempat duduk yg ideal dan bersandar,kursi ideal bisa berputar dan dpt diatur tinggi rendahnya, tempat duduk yg tidak bersandar dpt mnyebabkan punggung kelelahan
- Posisi mata : harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah,jika posisi mata tinggi atau rendah membuat leher cepat lelah,layar yg digunakan sebaiknya yg low radiasi , atau layar jenis LCD
- Posisi tangan pada keyboard : pilih tuts keyboard yg lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik .
Tips menggunakan keyboard
Di masa
sekarang ini telah tersedia berbagai macam produk keyboard yang ditujukan agar
anda nyaman mengetik, meski dalam waktu lama. Namun yang lebih penting adalah
bagaimana anda mengatur postur dan posisi tubuh anda, terutama lengan anda,
sehingga anda bisa menghindari kelelahan dan cedera.
Untuk itu ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika, dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan saat anda mengetik pada keyboard.
Untuk itu ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika, dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan saat anda mengetik pada keyboard.
1.
Sejajarkan pergelangan tangan dengan telapak tangan
Upayakan
pergelangan tangan anda selalu sejajar dengan telapak tangan. Lemaskan
pergelangan tangan anda seperti mengambang. Jangan tegang.
2.
Posisi siku menggantung
Pastikan siku
anda dalam posisi bebas menggantung. Menyandarkan siku pada sandaran kursi saat
mengetik, selain menyulitkan anda untuk mengetik, juga membuat anda tegang dan
cepat lelah.
3.
Lemaskan jari telunjuk dan jari manis anda
Kunci mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.
Kunci mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.
4.
Tekan tombol dengan tenang
Jangan menekan
tombol dengan kuat atau mengalirkan kekuatan penuh pada tangan anda. Ingat,
anda sedang mengetik, bukan memukul tombol keyboard.
5.
Bila tidak sedang mengetik
Lemaskan keseluruhan
tangan bila sedang tidak memencet tombol di keyboard. Keadaan anda sebelum
mengetik juga mempengaruhi kondisi anda di saat mengetik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar